> >

HNW Sebut Program Bansos Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara hingga Rp6 Triliun

Politik | 31 Desember 2021, 16:25 WIB
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019). HNW memprotes libur maulid 2021 yang diputuskan pemerintah (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI ) 

Sebab, meskipun KPK menyebutkan kerugiannya hanya sebesar Rp222 miliar, tetapi total anggaran kartu sembako (BNPT) tahun 2021 mencapai Rp42,5 triliun. 

Baca Juga: Risma Minta Pemda dan Bank BUMN Percepat Pemberian Bansos

Angka itu pun belum menghitung penambahan anggaran sembako di pertengahan tahun dalam menghadapi varian delta covid-19. 

Kemahalan harga sebesar 14% dari pagu Rp42,5 Triliun, artinya potensi kerugian negaranya hampir sebesar Rp6 Triliun.

“Angka tersebut sangat besar, dan sangat dibutuhkan untuk sukseskan program Bansos bagi rakyat korban covid-19 maupun warga lainnya yang masuk dalam DTKS. KPK harus tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, agar penyimpangan itu bisa dikoreksi, dan dana Bansos itu bisa dimaksimalkan untuk kepentingan warga yang berhak dapat Bansos,” ujarnya.

Temuan masalah itu, kata dia, amat berdampak pada suksesnya pelaksanaan program bansos, dan menjadi ironi bagi rakyat yang tengah menghadapi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. 

Oleh karena itu, KPK dan Kemensos harus mengejar selisih harga bansos yang dimahalkan tersebut dan mengembalikannya dalam bentuk bantuan sembako kepada rakyat. 

Hal ini sebagai bentuk solusi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang sedang kesusahan dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Mantan Penyidik Korupsi Bansos Covid-19 di KPK Pilih Tidak Gabung ke ASN Polri, Ini Alasannya

“Wajib ada upaya serius dan segera oleh KPK dan Kemensos untuk mengembalikan anggaran tersebut kepada rakyat yang berhak dan membutuhkan dengan cara penyaluran sembako secara masif." 

"Selain mengembalikan hak rakyat miskin penerima bansos, hal itu juga akan membantu masyarakat di tengah naiknya harga berbagai komoditas dasar yang tetap saja diberlakukan oleh Pemerintah, suatu hal yang dikoreksi oleh anggota-anggota DPR," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU