Tidak Ada Acara Spesial, Presiden Jokowi Habiskan Malam Tahun Baru di Istana Bogor
Peristiwa | 31 Desember 2021, 13:37 WIBSedang untuk mencegah meluasnya penyebaran virus, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
Inmendagri ini berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Salah satu poin Inmendagri mengatur tentang larangan menyelenggarakan pawai atau arak-arakan tahun baru dan merayakan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga: Final Piala AFF 2020: Presiden Jokowi Nonton di Istana, Wakil Presiden Maruf Amin Berharap Menang
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV