> >

Selain Kompol Yuni, Berikut Deretan Polisi yang Tersangkut Narkoba Sepanjang 2021

Hukum | 31 Desember 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Mereka adalah mantan Brigadir Sium Polres Ogan Ilir Achmad Afrizal, mantan Bintara Polres Ogan Ilir Muhammad Sabar, mantan Bintara Polres Ogan Ilir Naziro, mantan Bintara Polres Banyuasin Rusdiansyah, mantan Bintara Polres Banyuasin M Raka Mulya Pratama, dan mantan Bintara Polres Banyuasin Khalid Ashshidqi.

Baca Juga: Pesta Narkoba dengan Anak Buahnya di Hotel, Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dipecat

4. Tiga Anggota Polisi Labuhanbatu

Sebuah video viral menunjukkan warga Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menggerebek tiga anggota polisi, Selasa (5/1/2021). Warga menduga ketiganya mengonsumsi sabu.

Dalam video itu, ketiga polisi itu kabur begitu warga datang. Dua orang di antara mereka adalah anggota Polri berpangkat bripka dan seorang lainnya berpangkat brigadir.

Seorang pelaku adalah anggota Polsek Panai Tengah, sementara dua orang lainnya adalah anggota Satpol Air Polres Labuhan Batu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihak Propam telah mengamankan dan memeriksa ketiga pelaku.

“Pidananya kita proses, karena ini kasus atensi sekali. Bapak Kapolda menekankan bahwa tidak ada tempat untuk pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika, siapa pun dia orangnya. Kasusnya tetap berlanjut, baik etik maupun pidananya,” kata Hadi. 

5. Tujuh Anggota Polda Sumbar

Polda Sumatera Barat melakukan pencopotan tidak hormat pada 7 anggota kepolisian Sumbar karena tersangkut kasus narkoba.

“Sementara tiga personel disanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (13/1/2021).

Tak cuma itu, Polda Sumbar juga mencatat ada 51 anggota mereka yang terbukti positif menggunakan narkoba! Hal itu diketahui melalui tes urine sepanjang 2020.

“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” kata Satake.

6. Mantan Perwira Polsek Hamparan Perak

Jenry Hariono Panjaitan terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu. Ia adalah mantan Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Jenry dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, pada Rabu (13/1/2021).

Penangkapan Jenry bermula dari pengakuan seorang kurir narkoba bernama Kiki Kusworo. Kiki mengaku mendapat sabu dari Jenry yang saat itu masih menjabat sebagai polisi.

Sidang perkara narkotika ini sempat membikin heboh karena polisi yang menangkap Jenry mengatakan, Jenry sempat mengaku mendapat sabu dari Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan.

Belakangan, Jenry dan Bonar sama-sama membantah hal itu.

Baca Juga: Dialog: Pencopotan Kapolsek Sepatan Bukti Gunung Es Pemakaian Narkoba di Kalangan Polisi

7. Anggota Polrestabes Medan Pengantar Sabu

Anggota Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting terbukti bersalah karena ikut mengedarkan narkotika sabu. Ade ditangkap pada Selasa (9/6/2020) dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 9,42 gram dalam bungkusan roti.

Tes urine juga menunjukkan ia positif menggunakan narkoba. Polisi pun menemukan barang bukti bong dari botol minum, dan pipa kaca sisa sabu-sabu di rumahnya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ade dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021). 

8. Kapolsek Sepatan dan Anak Buah 

Kapolsek Sepatan Polres Tangerang Kota Ajun Komisaris Oki Bekti dan anggotanya, Brigadir Roby Cahyadi, ketahuan menggunakan narkoba. Hal ini terungkap pada malam Natal, Jumat (24/12/2021). 

Brigadir Roby diagendakan bertugas sebagai pasukan pengamanan malam Natal di Gereja Santa Maria di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten. 

Namun, ternyata Roby tidak ada di lokasi. Propam Polres Metro Tangerang Kota pun mencari keberadaan Brigadir Roby dan ditemukan meninggalkan tugas atau desersi. 

”Lalu polisi memeriksa urine dan ternyata positif. Setelah dikembangkan, ternyata penggunaan narkotika jenis sabu ini juga melibatkan Kapolsek Sepatan,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Rabu (29/12/2021).  

Tidak sampai di situ, polisi juga menemukan rekam jejak digital yang menerangkan keduanya mengonsumsi narkoba. 

Terkait sejak kapan mereka aktif menggunakan narkoba dan dari mana bukti sabu mereka dapatkan, polisi masih akan mendalaminya. Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya kini memeriksa keduanya. 

”Jadi, dua-duanya anggota dan Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi tanpa jabatan serta dalam pemeriksaan dan ditahan. Mereka akan mengikuti proses lanjutan, tentu dengan tindakan yang mereka lakukan disiplin kode etik dan pidana umum nantinya,” kata Zulpan.

Baca Juga: Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo Positif Gunakan Sabu

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU