> >

Korban Pelecehan Seksual Belum Dapat Keadilan, Terduga Pelaku Justru Perpanjang Kontrak Kerja di KPI

Berita utama | 31 Desember 2021, 09:27 WIB
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Sumber: TRIBUNNEWS/Rizki Sandi Saputra)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS mengaku takut tidak mendapat keadilan hukum atas pelecehan seksual yang dialaminya.

Bagaimana tidak, MS menuturkan kasusnya sudah mencuat ke publik sejak 1 September 2021, tapi hingga tutup tahun tidak ada perkembangan apa pun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

“Menyongsong tahun baru 2022, MS juga tidak tahu apakah kontrak kerjanya di KPI Pusat bakal diperpanjang,” ucap Mualimin.

Sementara itu, kata Mualimin, pegawai KPI yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap kliennya hingga kini belum mendapat sanksi tegas.

Baca Juga: Buntut Kasusnya Mandek di Polisi, Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Alami Depresi Mayor

Bahkan, para terduga pelaku kekerasan seksual terhadap kliennya justru menjalani psikotes untuk proses perpanjangan kontrak tetap bekerja di KPI pada 2022.

Kenyataan ini, lanjut Mualimin, ditambah dengan penanganan kasus yang mandek di Polres Jakarta Pusat membuat kejiwaan kliennya tidak stabil.

Saat ini, kliennya divonis mengalami Depresi Mayor dan harus meminum empat jenis pil tiap harinya.

“Baru-baru ini, MS divonis depresi mayor sehingga dosis obat yang harus dikonsumsi bertambah,” ungkap Mualimin.

“Menjelang pergantian tahun, MS bertanya tanya mengapa kasusnya mandek, sedangkan kasus viral lain seperti bunuh diri Novia Widyasari, Dosen Cabul di Unri, tabrak lari di Nagreg, sudah ada tersangkanya,” tambah Mualimin.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, MS menulis surat terbuka soal pelecehan seksual yang dialaminya di KPI dan kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.

Baca Juga: Sebut MS Jadi Korban Pelanggaran HAM, Komnas HAM Minta KPI Beri Sanksi kepada Pelaku

Di isi surat terbuka itu, MS mengaku menjadi korban perundungan sejak 2012 dan berulang pada 2015 oleh lima orang rekan kerjanya di ruang kerja.

Sebelum mengungkapkan melalui surat terbuka, MS sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019.

Namun, laporannya tak pernah ditindaklanjuti. Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini, setelah surat terbukanya viral di media sosial.

Polres Jakpus, kemudian memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Tapi memang hingga saat ini belum ada perkembangan.

Untuk penanganan kasus MS, Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU