Buntut Kasusnya Mandek di Polisi, Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Alami Depresi Mayor
Berita utama | 31 Desember 2021, 09:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Salah seorang Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinsial MS, divonis 'depresi mayor' setelah kejiwaannya tidak stabil akibat penanganan kasusnya di Polres Jakarta Pusat, mandek.
MS yang merupakan terduga korban pelecehan seksual dan perundungan saat ini harus meminum empat jenis pil tiap harinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa kukum MS, Muhammad Mualimin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
“Baru-baru ini, MS divonis 'depresi mayor' sehingga dosis obat yang harus dikonsumsi bertambah,” ungkap Mualimin.
“Menjelang pergantian tahun, MS bertanya tanya mengapa kasusnya mandek, sedangkan kasus viral lain seperti bunuh diri Novia Widyasari, Dosen Cabul di Unri, tabrak lari di Nagreg, sudah ada tersangkanya,” tambah Mualimin.
Baca Juga: Lama Menunggu, Korban Pelecehan KPI Minta Polisi Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasusnya
Mualimin menuturkan, kliennya mengaku takut di tengah banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia, dirinya tidak mendapat keadilan hukum.
Bagaimana tidak, kata Mualimin, kasus MS sudah mencuat ke publik sejak 1 September 2021, tapi hingga tutup tahun tidak ada perkembangan apa pun.
“Menyongsong tahun baru 2022, MS juga tidak tahu apakah kontrak kerjanya di KPI Pusat bakal diperpanjang,” ucap Mualimin.
Di samping itu, pegawai KPI yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap kliennya hingga kini belum mendapat sanksi tegas.
Bahkan, sambung Mualimin, para terduga pelaku kekerasan seksual terhadap kleinnya justru menjalani psikotes untuk proses perpanjangan kontrak tetap bekerja di KPI pada 2022.
Dalam kasus ini, seperti pernah diberitakan KOMPAS.TV, MS menulis surat terbuka soal pelecehan seksual yang dialaminya di KPI dan kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
Di isi surat terbuka itu, MS mengaku menjadi korban perundungan sejak 2012 dan berulang pada 2015 oleh lima orang rekan kerjanya di ruang kerja.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut MS Korban Pelanggaran HAM, KPI Pusat: Fokus Kami saat Ini Pemulihan Korban
Sebelum mengungkapkan melalui surat terbuka, MS sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019.
Namun, laporannya tak pernah ditindaklanjuti. Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini, setelah surat terbukanya viral di media sosial.
Polres Jakpus, kemudian memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Tapi memang hingga saat ini belum ada perkembangan.
Untuk penanganan kasus MS, Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV