Nasib Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Perampokan: Dimutasi ke Papua Barat
Hukum | 30 Desember 2021, 15:44 WIBBaca juga: 19 Perwira Polri Naik Pangkat Jadi Brigjen dan Irjen, Ini Nama-namanya
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.
Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV