> >

Nasib Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Perampokan: Dimutasi ke Papua Barat

Hukum | 30 Desember 2021, 15:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Baca juga: 19 Perwira Polri Naik Pangkat Jadi Brigjen dan Irjen, Ini Nama-namanya

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU