> >

Harun Al Rasyid Sang Raja OTT Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Hukum | 30 Desember 2021, 15:22 WIB
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid saat hadir dalam acara Mata Najwa episode KPK Riwayatmu Kini yang digelar Kamis (27/5/2021) (Sumber: Instagram Narasi Newsroom)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harun Al Rasyid, mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos mengikuti seleksi administrasi calon hakim agung.

Harun Al Rasyid yang kini menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri itu tergabung dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana.

Baca Juga: Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Justru Anggap Persoalannya Sudah Selesai

Dilansir dari keterangan resmi Komisi Yudisial (KY), nama Harun Al Rasyid berada dalam urutan ke-26 dalam daftar calon hakim agung.

"Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H, M.Hum, CFE, ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari keterangan resmi KY pada Kamis (30/12/2021).

Seperti diketahui, Harun Al Rasyid merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: KPK Panggil Alfred Simanjuntak, Tersangka Kasus Suap Perpajakan yang hingga Kini Belum Ditahan

Pemberhentian terhadap Harun dilakukan KPK setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selama bertugas di KPK, Harun Al Rasyid dikenal sebagai Raja operasi tangkap tangan atau Raja OTT.

Julukan yang disematkan terhadap Harun Al Rasyid itu bahkan diberikan langsung oleh Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018.

Baca Juga: Soal Polemik KPK, Harun Al Rasyid: Saya Seorang Anak Diusir Bapak Sendiri Tanpa Melakukan Kesalahan

"Tahun 2018 Pak Firli memberikan penghargaan kepada saya dengan julukan raja OTT, karena memang pada saat beliaulah OTT itu terbanyak dilakukan," kata Harun pada Rabu, (26/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun saat ini, Harun Al Rasyid bersama 43 matan pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN di Kepolisian.

Perekrutan eks pegawai KPK itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Rumah “Raja OTT KPK” Harun Al Rasyid Didatangi Orang Tak Dikenal Beberapa Hari Sebelum TWK

Pelantikan 44 mantan pegawai KPK itu digelar 9 Desember 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU