Anies Hibahkan Aset Pemprov DKI Senilai Rp97 Miliar ke Polisi dan Jaksa, Berikut Rinciannya
Peristiwa | 30 Desember 2021, 11:37 WIB2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD di Jl Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat yang akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara;
3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl Ranco Indah/Jl Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Elektabilitas Ganjar, Anies dan RK Tak Jamin Jadi Presiden, Politikus PKB: Mereka akan Pensiun
Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Anies Ganti Direktur Operasional TransJakarta, Prasetia Budi, Ada Apa?
Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
Penyerahan aset DKI Jakarta pada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta dilakukan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran yang disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Anies Tak Ikuti PP 36/2021 Soal UMP, tapi Beri Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturannya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara