Hapus Ditjen Fakir Miskin, Risma: Birokrasi Terlalu Gemuk, Enggak Efisien
Politik | 30 Desember 2021, 10:36 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 pada 14 Desember 2021 lalu. Salah satu isinya yaitu menghapus struktural Direktorat Jenderal Penanganan Fakir-Miskin (Ditjen PFM) yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos).
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, penghapusan Ditjen PFM dalam Kemensos itu merupakan usulan dari dirinya. Alasannya karena birokrasi di Kemensos yang terlalu gemuk sehingga tak efisien dalam bekerja.
"Saya memang sengaja begitu karena kalau terlalu gemuk, lembaga itu enggak efisien, susah komunikasinya," kata Risma seperti dikutip dari laman Antara, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Politikus PKS Minta Jokowi Jelaskan Manfaat Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos
Dia mengatakan terdapat dua direktur dari Ditjen PFM yang akan meninggalkan posisinya dikarenakan pensiun.
Menurut dia, pihaknya diizinkan mengurangi kelembagaan di Kemensos, karena dampaknya untuk rakyat sangat baik.
"Kalau aku berat, mestinya dirjen-dirjen itu tak tetapkan, tapi malah kukecilin karena menurutku sudah tidak efisien. Jadi berat ketemu satu-satu begini," ujarnya.
Ia menyebut, penghapusan Ditjen PFM tak akan memengaruhi proses distribusi bantuan sosial (bansos) yang sedang dijalankan oleh Kemensos.
Sebab, sepanjang data bansos sudah betul, tidak perlu adanya pembentukan ditjen, karena secara otomatis sudah bisa dilakukan dengan teknologi.
"Sekarang lagi saya siapkan itu, nanti triwulan pertama keluar. Jadi tiga direktur hilang yang PFM itu, nanti tinggal satu saja. Itupun bukan hanya nangani bansos," ujar dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Antara