Kasus Eks Kapolsek Sepatan Kejahatan Serius, Anggota DPR: Bukan Hanya Dipecat tapi Dihukum Berat
Hukum | 30 Desember 2021, 10:30 WIB"Iya betul. Kasusnya di Propam Polda," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim membenarkan lewat pesan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo Positif Gunakan Sabu
Abdul belum dapat menjelaskan lebih terperinci mengenai penangkapan AKP Oky. Dia hanya memastikan bahwa penanganan kasusnya sudah dilimpahkan Polres Metro Tangerang Kota ke Propam Polda Metro Jaya.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima juga menyatakan hal yang sama.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV