PNS Wajib Latihan Militer Komponen Cadangan, Politikus Demokrat: akan Tertanam Jiwa NKRI
Politik | 29 Desember 2021, 16:33 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan Nasional.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya sangat mendukung gagasan yang dibuat oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut. Sebab, nantinya akan bermanfaat kepada para abdi negara, yakni akan tertanam jiwa NKRI di dalam diri mereka.
"Dengan pelatihan bela negara akan tertanam semangat NKRI yang kuat dalam diri mereka sehingga di mana pun di tempatkan, tidak menjadi masalah," kata Anwar kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Siap-siap, PNS maupun PNS Kontrak Diwajibkan Ikut Latihan Militer Komponen Cadangan Selama 3 Bulan
Ia menilai, dengan melalui pelatihan Komponen Cadangan Nasional, para ASN bisa memiliki jiwa militansi tinggi dalam mengemban tugas.
“Setidaknya dengan melalui pelatihan bela negara, ASN akan memiliki jiwa militansi yang tinggi dalam mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui surat edaran itu, ASN yang memenuhi kriteria diperintahkan menjadi bagian dari Komponen Cadangan Nasional.
Tujuannya, supaya pegawai negeri sipil maupun pegawai negeri sipil (PNS) Kontrak mendukung pertahanan negara sebagaimana yang digagas oleh Kementerian Pertahanan.
"SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," begitu bunyi Surat Edaran yang diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo seperti dikutip pada Rabu (29/12/2021).
Selain itu, SE tersebut menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.
Hal ini dinilai sesuai dengan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Pelatihan bagi ASN tersebut juga dinilai sesuai UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui sistem pertahanan semesta.
Sistem ini pun melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.
Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut akan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Lanjutan CPNS 2021 Diubah, Ini Rincian Terbarunya
Dalam menjabarkan sistem pertahanan semesta tersebut, selain komponen utama, diperlukan peran serta komponen cadangan.
"Keikutsertaan ASN dalam pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN berakhlak, khususnya nilai loyal," demikian dikutip dari SE tersebut.
"Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah."
Dengan adanya SE ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB berharap kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.
Namun, untuk menjadi anggota komponen cadangan dan bisa mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, ASN terlebih dahulu harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV