Sepanjang 2021 Mahkamah Konstitusi Terima 212 Perkara Pengujian Undang-Undang
Hukum | 29 Desember 2021, 16:08 WIBMelalui kegiatan serupa ini, kata Guntur, MK secara umum bertujuan memperoleh gambaran dan catatan dari mitra intekletual MK yakni akademisi yang berhubungan dengan pembangunan konstitusionalisme di Indonesia.
Pada 2021 ini, lanjut Guntur, MK merespon tahun kedua pandemi dengan membangun inovasi yang mengutamakan akses informasi digital untuk memenuhi keterbukaan kepada publilk.
Menurutnya, keterbukaan merupakan keniscayaan, utamanya dalam proses persidangan yang menjadi peristiwa publik yang harus diketahui masyarakat.
Baca Juga: Pegawai Aktif KPK Minta Pimpinan Patuh Hukum, Tunaikan Rekomendasi Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi
“Maka, MK berkewajiban untuk memenuhi tuntutan inovasi kreatif mulai dari aspek yudusial dan administrasi,” ucapnya.
“Pada awalnya berbagai data dan informasi persidangan tertulis kemudian secara bertahap ditrasnformasikan menjadi digital dari pengajuan permohonan hingga putusan pada para pihak,” kata Guntur.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV