Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN
Peristiwa | 29 Desember 2021, 12:59 WIBPada Desember 2011, KPK menduga tersangka Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy. Sementara perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Setelah itu kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Duddy dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sekitar periode November 2011-April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan "fee" atas dilaksanakannya proyek tersebut.
Akibat perbuatan tersangka Dono dan rekannya, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.
Baca Juga: ICW: Pelemahan KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Teridentifikasi dalam 5 Hal, Ini Ulasannya
Sampai kini, KPK belum mengungkap ada tidaknya keterlibatan langsung Diah Anggraeni dan sejauh mana perannya selama proses pembahasan dan pembangunan proyek gedung IPDN itu.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara