> >

M Kece Kritis hingga Habiskan 6 Kantong Darah, Pengacara: Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon

Hukum | 29 Desember 2021, 12:26 WIB
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)

"Kondisinya belum stabil. Kemarin mendapat transfusi enam kantong darah karena trombosit drop terus," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter juga menduga ada infeksi jantung yang dialami Muhammad Kece.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Kelabui Dokter dan Bidan soal Usia Korban

"Rencana transfusi lagi darah, nanti sekira pukul 12.00 WIB," katanya.

Pingsan Saat Sidang

Sebelumnya, Muhammad Kece tiba-tiba pingsan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, saat sidang lanjutan kasusnya digelar secara maraton pada Jumat (24/12/2021).

Muhammad Kece pingsan di depan majelis hakim dan harus dibopong petugas keamanan pengadilan ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.

"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Jelang Final AFF 2020 kontra Thailand: Banyak Sumber Gol, Timnas Indonesia Bisa Pecahkan Rekor

Kamaruddin kemudian langsung mengajukan permohonan kepada Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.

"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186," ucap Kamaruddin.

Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1×24 jam saja. Sebab alasannya dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat-sehat saja dan dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius."

Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans.

Baca Juga: Mufti Arab Saudi Tolak Resolusi PBB soal Orientasi Seksual, Dinilai Bertentangan dengan Sejarah

"Telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC agar dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis," katanya.

"Kemudian tanggal 25 Desember 2021, kami telah tandatangani surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU, sesuai penetapan 1×24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis. Kami tolak dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun."

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Wartakotalive.com


TERBARU