Siap-siap, PNS maupun PNS Kontrak Diwajibkan Ikut Latihan Militer Komponen Cadangan Selama 3 Bulan
Politik | 29 Desember 2021, 09:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Nasional.
Melalui surat edaran itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria diperintahkan menjadi bagian dari Komponen Cadangan Nasional.
Baca Juga: Gibran Larang PNS Cuti Selama Natal dan Tahun Baru, Siap-Siap Kena Sanksi Jika Nekat Bolos
Tujuannya, supaya pegawai negeri sipil maupun PNS Kontrak mendukung pertahanan negara sebagaimana yang digagas oleh Kementerian Pertahanan.
"SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," bunyi Surat Edaran yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo seperti dikutip pada Rabu (29/12/2021).
Selain itu, SE tersebut menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.
Hal ini dinilai sesuai dengan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Baca Juga: Gaji Naik, Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja Besar-besaran
Pelatihan bagi ASN tersebut juga dinilai sesuai UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui sistem pertahanan semesta.
Sistem ini pun melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.
Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut akan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Baca Juga: PKS: Personel Komcad Jangan Petantang-petenteng
Dalam menjabarkan sistem pertahanan semesta tersebut, selain komponen utama, diperlukan peran serta komponen cadangan.
"Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal."
"Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah."
Baca Juga: Hormat Deddy Corbuzier pada Menhan Prabowo, Jadi Duta Komponen Cadangan?
Adanya SE ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB berharap kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.
Namun, untuk menjadi anggota komponen cadangan dan bisa mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, ASN terlebih dahulu harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Baca Juga: Mantap! Aksi Komponen Cadangan Tarik Mobil Hanya dengan Sebuah Lampu Neon!
Selama kurun waktu tersebut, ASN yang ikut pelatihan akan dapat uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kemudian, ASN tersebut tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.
SE ini juga menyatakan bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian.
Baca Juga: Ngeri! Aksi Komponen Cadangan Pecahkan Balok Es Hanya Dengan Satu Pukulan!
Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai komponen cadangan.
Menpan RB meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperhatikan dan melaksanakan SE tersebut dalam rangka pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Bertolak ke Jabar Pimpin Upacara Penetapan Komcad di Batujajar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com