Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Dilimpahkan ke Jaksa
Kriminal | 28 Desember 2021, 23:40 WIBMenurut Ali, tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Anak Perempuan 13 Tahun Hilang 4 Hari, Ternyata Dijual Pacarnya di Apartemen Kalibata
“Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” beber Ali.
Untuk diketahui, KPK menetapkan 18 ASN Probolinggo lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Para tersangka adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin dan Sumarto.
KPK mencurigai para ASN itu telah bersedia menyerahkan uang Rp20 juta kepada Puput dengan perantara Hasan melalui Doddy dan Ridwan demi mendapat jabatan kepala desa.
Berdasarkan penyidikan KPK, tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Probolinggo dipatok sebesar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.
Baca Juga: ICW: Pelemahan KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Teridentifikasi dalam 5 Hal, Ini Ulasannya
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com