KPK Gandeng TNI AL Siapkan Rutan untuk Koruptor
Peristiwa | 28 Desember 2021, 19:20 WIBPenandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman disaksikan oleh Ketua KPK beserta jajaran dari dua lembaga.
Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Tak akan Terlibat Permainan Opini dan Persaingan Politik
KPK menyatakan maksud dan tujuan perjanjian kerja sama adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja sama dan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi berupa penggunaan sementara sebagian tanah dan bangunan rutan di Markas Komando Puspomal.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV