> >

Ditarik Biaya Hingga Rp 15 Juta, Praktik Pengiriman PMI Ilegal Diduga Dilindungi Oknum TNI AU dan AL

Indonesia update | 28 Desember 2021, 19:01 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/12). (Sumber: Humas BP2MI)

“Mereka ditarik biaya Rp 10-15 juta, termasuk biaya transport. Ini hanya tipu daya para calo saja karena sekarang di Malaysia juga sedang banyak membutuhkan pekerja jadi ini yang dimanfaatkan oleh para oknum,” pungkas Kartiko.

Para pelaku yang ditangkap dalam kasus ini oleh petugas akan dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 milyar.

Penulis : Herwanto

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU