Ditarik Biaya Hingga Rp 15 Juta, Praktik Pengiriman PMI Ilegal Diduga Dilindungi Oknum TNI AU dan AL
Indonesia update | 28 Desember 2021, 19:01 WIB“Mereka ditarik biaya Rp 10-15 juta, termasuk biaya transport. Ini hanya tipu daya para calo saja karena sekarang di Malaysia juga sedang banyak membutuhkan pekerja jadi ini yang dimanfaatkan oleh para oknum,” pungkas Kartiko.
Para pelaku yang ditangkap dalam kasus ini oleh petugas akan dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 milyar.
Penulis : Herwanto
Sumber : Kompas TV