5 Temuan Ombudsman RI soal Tenaga Honorer, Perekrutan tanpa Standar Baku hingga Kesejahteraan
Update | 28 Desember 2021, 14:51 WIB“Itu hasil kami mengambil data dan wawancara dengan tenaga honorer di daerah maupun di pemerintah pusat.”
Temuan lain adalah sebagian besar tenaga honorer tidak diberikan jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Ombudsman juga menemukan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak memiliki perencanaan dalam penganggaran pengembangan kompetensi bagi tenaga honorer.
“Mereka hanya menganggarkan pelatihan atau pengembangan kompetensinya hanya untuk ASN, sedangkan untuk tenaga honorernya mereka tidak menganggarkan,” tegasnya.
Jika kemudian ada tenaga honorer yang diikutsertakan dalam pelatihan atau pengembangan kompetensi, hal itu hanya dilakukan jika ASN tidak bisa mengikuti pelatihan tersebut, atau sebagai pengganti.
Baca Juga: 4 Opsi Ombudsman terkait Tenaga Honorer, Salah Satunya Penghapusan
“Atau apabila memang tenaga honorer tersebut membutuhkan keterampilan khusus, misalnya pada pemadam kebakaran, tenaga pengamanan dll.”
Selanjutnya, pada bidang pascakerja, tenaga honorer tidak mendapatkan jaminan apa pun, baik yang sudah bekerja berpuluh-puluh tahun maupun yang baru beberapa tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV