Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka Penyamaran Uang Suap
Hukum | 28 Desember 2021, 13:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abdul Wahid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
"Dari temuan bukti, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (28/12/2021).
Ali Fikri menjelaskan, AW menjadi tersangka penyamaran dan penyembunyian uang suap setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa berdasarkan rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi. Diduga, ada beberapa penerimaan yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka Suap Proyek
Ali mengungkapkan TPPU tersebut diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank.
"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," kata Ali.
Selain itu, kata dia, KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Abdul Wahid, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus.
Ali mengatakan KPK tak segan menerapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
Baca juga: Kasus Suap Hulu Sungai Utara, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Abdul Wahid
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV