4 Opsi Ombudsman terkait Tenaga Honorer, Salah Satunya Penghapusan
Sosial | 28 Desember 2021, 12:25 WIBOpsi selanjutnya adalah memperlakukan tenaga honorer layaknya karyawan, sebagaimana UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Opsi itu mengharapkan agar pemerintah merumuskan kebijakan pengupahan berdasarkan skala dan struktur upah, khususnya untuk tenaga honorer yang bekerja di atas satu tahun.
Sementara untuk tenaga honorer yang bekerja di bawah satu tahun, diharapkan pemerintah memberlakukan standar UMR daerah masing-masing.
Pemerintah sebagai pemberi kerja juga perlu memberi perlindungam berupa jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan kepada honorer sebagai peserta penerima upah (PPU).
Baca Juga: Seleksi Honorer Pemkot Makassar Tak Terapkan Prokes
“Pemerintah memberikan perhatian kelayakan dalam hubungan pascakerja dengan membuat kebijakan terhadap pascakerja berupa jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan pesangon,” kata dia.
Sementara, opsi keempat atau terakhir, yang disarankan oleh Ombudsman adalah membiarkan dan melanjutkan saja segala proses biasa sebagaimana adanya saat ini, atau do nothing.
Ombudsman juga meminta DPR RI untuk merevisi UU ASN untuk mengakomodir keberadaan tenaga honorer sebagai salah satu jenis pegawai pemerintahan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV