4 Opsi Ombudsman terkait Tenaga Honorer, Salah Satunya Penghapusan
Sosial | 28 Desember 2021, 12:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ombudsman RI menawarkan empat opsi terkait sejumlah maladministrasi terkait keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah. Salah satunya adalah penghapusan tenaga honorer.
Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ani Samudra Wulan, menjelaskan empat opsi tersebut, Selasa (28/12/2021).
“Melakukan penghapusan bersyarat tenaga honorer. Pertama, menyusun peraturan presiden terkait pemberhentian tenaga honorer di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya dalam Diskusi Publik terkait Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: 8 Bulan Belum Gajian, Ratusan Guru Honorer di Maluku Utara Desak Gubernur Copot Kadis Pendidikan
Pemberhentian tersebut dilakukan sampai masa transisi hingga tahun 2023, sebagaimana PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K.
“Harapannya tahun 2023 status tenaga honorer tidak kita temui lagi dan permasalahan tenaga honorer bisa selesai,” imbuhnya.
Kedua, lanjut dia, menyusun Peraturan Presiden untuk melaksanakan Pasal 96 ayat (1) PP No 49 tahun 2018, yang melarang PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain mengangkat pegawai Non-PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Ketiga, memberlakukan pengendalian dan penegakan sanksi fiskal dan administratif pada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer.
Opsi lain yang ditawarkan oleh Ombudsman RI adalah mengalihkan tenaga honorer menjadi ASN, sebagaimana UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Yaitu jenis kepegawaian diakui adalah PNS dan PPPK. Sehingga diharapkan segera merumuskan kebijakan afirmatif pengalihan secara administratif berupa pendataan, pemberkasan, verifikasi dan validasi tenaga honorer ke ASN,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV