Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Jateng Tersangka Korupsi Proyek Kredit
Hukum | 27 Desember 2021, 18:37 WIBRamadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap RP berdasarkan laporan polisi No LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021.
"Dalam proses penyidikan ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit yang diduga dilakukan RP bersama pihak-pihak terkait, debitur, dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga terindikasi terjadi kerugian negara," ujar dia.
Baca Juga: ICW: Narasi Penguatan Pemberantasan Korupsi yang DIsampaikan Pemerintah dan DPR Hanya Ilusi
Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa 90 saksi yang terdiri dari staf Bank Jateng dan debitur.
Hingga saat ini, penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit revolving, dokumen kredit proyek, dan dokumen KPR.
"Dari dokumen transaksi penyaluran kredit dilakukan penyitaan berupa sertifikat hak milih sebanyak 70, terdiri dari 61 debitur KPR, empat sertifikat agunan revolving credit, dan lima sertifikat hak milik agunan proyek," kata dia.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV