Pemprov DKI Tegaskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Tidak Akan Direvisi Kembali
Peristiwa | 27 Desember 2021, 13:31 WIBAngka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
Anies mengatakan perubahan ini guna memberikan rasa keadilan bagi buruh dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV