Pemprov DKI Tegaskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Tidak Akan Direvisi Kembali
Peristiwa | 27 Desember 2021, 13:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah, menegaskan bahwa kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tidak akan mengalami revisi lagi.
"(Kenaikkan UMP) 5,1 persen tidak ada kemungkinan di revisi lagi," kata Andri kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Andri mengatakan, Pemprov DKI akan berpihak kepada semua pihak, karena itulah keputusan UMP harus bisa menjamin pekerja di sektor usaha yang mengalami pertumbuhan ekonomi.
"Pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh," ujarnya.
Baca Juga: Revisi UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen, Anies Disebut Bikin Gaduh oleh Politisi PDIP
Namun, Pemprov DKI juga memberikan ruang bagi perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan untuk membahas kembali dengan Dewan Pengupahan terkait formula upah yang akan dipakai.
"Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," kata Andri.
"Nah, di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang tidak tumbuh akan dibahas lagi di Dewan Pengupahan dia akan menggunakan upah seperti apa," lanjutnya.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Waktu Rapat Pengusaha Tidak Keberatan UMP Jakarta Naik Hingga 5 Persen
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI 2022 menjadi Rp4.641.854.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV