KPK Panggil Alfred Simanjuntak, Tersangka Kasus Suap Perpajakan yang hingga Kini Belum Ditahan
Hukum | 27 Desember 2021, 11:29 WIBBaca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur
KPK telah menahan tersangka Wawan sejak Kamis (11/11/2021). Sedangkan untuk tersangka Alfred hingga kini belum ditahan.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyebut tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Harap Muktamar NU Tidak Dibumbui Politik Uang
Pemeriksaan tersebut diketahui atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun tiga wajib pajak yang diperiksa yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak itu, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.
Baca Juga: Surat Penyelidikan Muktamar Ke-34 NU Dipastikan Palsu, Ketua KPK Minta Usut
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.
KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara