> >

Turut Berduka, KSAD Dudung Janji Beri Sanksi Setimpal 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

Hukum | 27 Desember 2021, 10:06 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan belasungkawa atas kecelakan yang dialami sejoli di Nagreg, Kabupaten Banndung. (Sumber: Instagram @tni_angkatan_darat)

Tak hanya itu, Dudung juga menyebut, ketiganya juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Baca Juga: 3 Oknum TNI Buang Korban Tabrakan ke Sungai Terancam Dipecat dan Kena Pasal Berlapis

Pernyataan Jenderal Dudung senada dengan apa yang telah disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa. 

Prantara mengatakan, Panglima TNI Andika Prakasa meminta ketiga anggota TNI itu diberikan hukuman tambahan selain hukuman sesuai dengan ancaman pidana.

Andika, kata Prantara, telah memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyebut, saat ini mereka tengah menjalani proses hukum. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Pertama, Kolonel Infanteri P anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Kopral Dua Ad anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro, ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Satu Anggota TNI AD yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Ternyata Babinsa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. 

Berhari-hari pihak keluarga berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, namun mayat mereka ditemukan di kawasan Kali Serayu, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/12/2021).

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.

Polda Jabar kemudian menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli tersebut ke Pomdam III/Siliwangi.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU