Turut Berduka, KSAD Dudung Janji Beri Sanksi Setimpal 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg
Hukum | 27 Desember 2021, 10:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Handi Saputra dan Salsabila atas kecelakaan yang dialami sejoli tersebut.
Diwartakan sebelumnya, meninggalnya Handi (H) dan Salsabila (S) akibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga pelakunya melibatkan tiga anggota TNI AD.
Tak hanya tabrak lari, Markas Besar (Mabes) TNI sebelumnya telah membeberkan, tiga prajurit TNI AD diketahui membuang kedua remaja itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Disebut juga bahwa korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.
Mabes TNI menyebut para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.
Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Pembuangan Sejoli Korban Tabrak Lari di Nagreg oleh 3 Anggota TNI AD
Atas kejadian yang melibatkan anggotanya itu, Jenderal Dudung memastikan proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta transparan.
Ia juga memastikan tindak pidana yang dilakukan ketiga anggota TNI tersebut akan diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun resmi Instagram TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021).
Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara