KPK Tidak Bisa Memproses Hukum Hanya dengan Simsalabim Lalu Ditangkap
Hukum | 26 Desember 2021, 23:09 WIBIa menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun.
Baca Juga: KPK Hadirkan 56 Bukti dalam Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing
Menurut dia, hanya kebersamaan dan kesadaran yang bisa membuat KPK sukses. Oleh karena itu, melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya.
Selanjutnya, penguatan kualitas sumber daya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan dewan pengawas (dewas) sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara