KPK Tidak Bisa Memproses Hukum Hanya dengan Simsalabim Lalu Ditangkap
Hukum | 26 Desember 2021, 23:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memproses hukum hanya dengan simsalabim lalu ditangkap.
Penjelasan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/12/2021).
Menurutnya, KPK dibuat sebagai lembaga independen dan profesional, dan sejak awal, KPK menyadari begitu banyak harapan.
Namun, kata dia, KPK tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur
"KPK akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur 'due process of law'. Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan 'simsalabim' lalu ditangkap," ujar Firli.
KPK disebutnya memohon bantuan dan pengawasan publik, baik melalui lembaga resmi seperti DPR, maupun ikhtiar masyarakat melalui media massa dan lembaga swadaya masyarakat.
"Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tetapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik," katanya.
Firli juga menyebut bahwa KPK dibentuk untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.
Untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara