Lolos Seleksi CPNS 2021? Lakukan Persiapan Ini untuk Langkah Selanjutnya!
Sosial | 26 Desember 2021, 21:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 81.979 pelamar dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menambahkan proses seleksi tersebut juga tak diwarnai oleh kecurangan.
"CPNS, 81.979 (peserta lolos seleksi), jumlah ini belum termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saat pelaksanaan SKB tidak ada kecurangan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di SSCASN
Peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus harus mengikuti langkah selanjutnya, apa saja?
Berdasarkan surat yang ditandatangani pada 23 Desember 2021 peserta yang lolos seleksi baik di formasi CPNS dan PPPK Non-Guru harus mengunggah berbagai dokumen pemberkasan melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Beberapa dokumen yang perlu diunggah oleh pelamar yang dinyatakan lolos adalah:
- hasil pindai KTP,
- ijazah pendidikan asli,
- transkrip nilai asli,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
- NPWP,
- BPKS Kesehatan,
- surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba,
- foto berlatar belakang merah,
- daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCASN.
Kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bisa dilakukan mulai 7-21 Januari 202. Peserta yang tak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang ditetapkan tanpa pemberitahuan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB dianggap mengundurkan diri sebagai CASN.
Peserta juga diberikan kesempatan sanggah terhadap hasil integrasi nilai pada pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru melalui laman SSCASN selama tiga hari 25-27 Desember 2021.
Baca Juga: Usut Tuntas Kecurangan Seleksi CASN, Kemenpan-RB: Sanksi Berat dan Diskualifikasi Siap Diberikan
Pengumuman sanggah akan diumumkan pada 4-6 Januari 2022. Para peserta diminta untuk membaca pengumuman yang disampaikan dengan cermat dan teliti.
Perlu diingat hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), NIPPPK, dan Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai PPPK.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV