Kabar Gembira! Ada Dispensasi bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM-nya Habis saat Libur Natal
Peristiwa | 26 Desember 2021, 13:07 WIBDilansir dari laman Korlantas Polri, syarat perpanjangan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor adalah sebagai berikut:
- Membawa KTP dan SIM asli
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjang SIM A: Rp80.000
- Perpanjang SIM B1: Rp80.000
- Perpanjang SIM B2: Rp80.000
- Perpanjang SIM C: Rp75.000
- Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan Baru yang Harus Diperhatikan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com