> >

Bahar Smith dan Eggi Sudjana Akan Diperiksa Terkait Laporan Ujaran Kebencian Pernyataan KSAD Dudung

Hukum | 23 Desember 2021, 17:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan terlapor Eggi dan Bahar disebut saat membahas pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman di video podcast kanal Youtube Revolusi Akhlak.

Terlapor menyebut KSAD Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara
dia berdoa kepada pembawa acara Deddy Corbuzier.

"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal
156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina," ujar Eggi dalam video tersebut, dikutip
Selasa (21/12/2021).

"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada
Allah SWT," sambung Eggi.

Baca Juga: Ini Omongan KSAD Dudung yang Diduga Dipelintir Bahar Smith

Eggi pun menyatakan bahwa Dudung telah melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan Eks
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Anda (Dudung) telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok.
Dan anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid," ujar Eggi.

Menanggapi hal itu, Bahar pun mengamini pernyataan Eggi yang menyebut bahwa ucapan Dudung
secara eksplisit telah menyamakan Tuhan dengan manusia.

"(Dudung menyatakan) 'saya tidak mau berdoa dengan bahasa Arab, karena Tuhan bukan orang
Arab'. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan dengan makhluk, itu saja," ujar Bahar.

Baca Juga: Viral Video Bahar Smith Berendam di Jacuzzi, Pengacara Buka Suara

Husin, selaku pihak pelapor berpandangan, Eggi dan Bahar telah memberikan penjelasan berbeda soal pernyataan Dudung saat berbincang dengan Deddy.

Tindakan tersebut, kata Husin, mengarah pada perbuatan penyebaran ujaran kebencian, karena
membuat publik untuk membenci Dudung.

"Ini menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan
SARA," kata Husin saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU