Polemik Pencopotan 6 Pejabat Kemenag: Bukan Hukuman, tapi Lahir Perlawanan
Peristiwa | 23 Desember 2021, 17:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Enam pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag) akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini sebagai bentuk perlawanan karena tidak terima dengan keputusan menteri agama yang mencopot dan memutasi mereka ke jabatan fungsional.
Pejabat Kemenag yang melawan itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.
Menurut mantan Dirjen Bimas Kristen Kemenag Thomas Pentury, saat ini mereka sedang menyiapkan tim pengacara.
Baca Juga: Enam Pejabat Kemenag yang Dimutasi Melawan, Persoalkan Prosedur dan Alasan Pemberhentian
“Pengacara butuh kuasa dari kami untuk menggugat prosedurnya,” ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Thomas bersama dengan lima pejabat lainnya juga sudah meminta penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait mutasi. Namun sampai saat ini belum mendapat penjelasan.
Ia baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021. Sementara, Kemenag mengatakan, mutasi dilakukan mulai 6 Desember. Namun, Thomas mengaku mengembalikan surat keputusan tersebut dan menunggu penjelasan dari Menag.
"Mutasi itu dipindahkan ke suatu jabatan yang paling tidak selevel. Tapi kalau Inspektur Jenderal diberhentikan dari pejabat eselon I ke fungsional kan tidak tahu ke mana. Hilang. Dikembalikan saja jadi ASN biasa," ucap Thomas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menyampaikan pembelaan. Ia menilai mutasi pejabat adalah hal biasa dan bukan bentuk hukuman.
Baca Juga: Pejabat Kemenag Jombang Gelar Hajatan, IDI Kritik Pengawasan Lemah
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers, Selasa (21/12/2021).
Ia berpendapat, menteri agama memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya dalam rangka penyegaran organisasi.
Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.
Menurut Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.
Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," katanya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV