Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda, Ini Tanggapan Mabes Polri
Hukum | 23 Desember 2021, 15:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dialami mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny telah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Ramadhan menanggapi gugatan yang dilayangkan AKBP Benny terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencopotan dirinya pada 2020 silam.
Ramadhan menerangkan bahwa AKBP Benny telah divonis bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, seluruh anggota yang melanggar pidana akan diproses PTDH.
"Yang jelas yang bersangkutan telah divonis 1 tahun 6 bulan dan di dalam peraturan Kapolri untuk sidang etik sudah memenuhi syarat yang bersangkutan untuk PTDH ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN, Apa Alasannya?
Namun demikian, Ramadhan menyampaikan proses PTDH itu dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Terpisah, Senin (21/12/2021), Polda Metro Jaya melakui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan guguatan AKBP Benny merupakan seuatu yang wajar.
Menurutnya, adalah menjadi hak Benny sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan gugatan.
Namun demikian, ia menuturkan akan melihat perkembangan dari gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTUN.
"Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan," ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Selain itu, Zulpan menerangkan bahwa dalam proses internal Polri, sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang sesuai kepada Benny yaitu melalui sidang etik Polri.
Hasil sidang etik menyatakan bahwa Benny terbukti melanggar aturan Polri sehingga dikeluarkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).
"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," katanya.
Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN
AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN.
Dikutip dari situs resmi PTUN jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021).
Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV