Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda, Ini Tanggapan Mabes Polri
Hukum | 23 Desember 2021, 15:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dialami mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny telah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Ramadhan menanggapi gugatan yang dilayangkan AKBP Benny terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencopotan dirinya pada 2020 silam.
Ramadhan menerangkan bahwa AKBP Benny telah divonis bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, seluruh anggota yang melanggar pidana akan diproses PTDH.
"Yang jelas yang bersangkutan telah divonis 1 tahun 6 bulan dan di dalam peraturan Kapolri untuk sidang etik sudah memenuhi syarat yang bersangkutan untuk PTDH ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN, Apa Alasannya?
Namun demikian, Ramadhan menyampaikan proses PTDH itu dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Terpisah, Senin (21/12/2021), Polda Metro Jaya melakui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan guguatan AKBP Benny merupakan seuatu yang wajar.
Menurutnya, adalah menjadi hak Benny sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan gugatan.
Namun demikian, ia menuturkan akan melihat perkembangan dari gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTUN.
"Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan," ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV