> >

Ditambah Kemensos, Tujuh Posisi Wakil Menteri Dibiarkan Kosong

Peristiwa | 23 Desember 2021, 14:38 WIB
Presiden Joko Widodo (berdiri) didampingi Wapres Maruf Amin (keempat kanan) mengumumkan enam orang calon menteri baru di Kabinet Indonesia Maju Jilid 2 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/12/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/LAILY RACHEV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial, yang  ditandatangani  pada 14 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly. Isi dari Perpres adalah menambah posisi wakil menteri di Kemensos.

Dilihat dari lembaran Salinan Perpres 110/2021 Pasal 2 Ayat (1) bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110 yang dilihat KOMPAS TV, Kamis (23/12/2021).

Perpres 110 tersebut, juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Selain itu, Perpres juga menyebutkan bahwa wakil menteri bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Tambahkan Posisi Wamen untuk Risma

Penambahan wakil menteri di kabinet pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin ini menambah panjang posisi wamen namun sejauh ini dibiarkan kosong.  

Ditambah aturan baru tentang Wamen di Kemensos, maka ada tujuh posisi wamen yang lowong yaitu
Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, memang tidak semua posisi wamen harus diisi dengan segera. 

Posisi wamen akan disii sesuai kebutuhan."Dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada posisi wakil menteri, tetapi tidak semuanya diisi. Diisi sesuai kebutuhan. Kita sendiri secara kelembagaan akan merancang organisasi itu bersifat dinamis. Walaupun ada posisinya, tidak berarti harus diisi, itulah mengapa ada beberapa kementerian yang ada pos wamen diisi, ada beberapa yang lain tidak diisi,"katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 1 Desember 2021 lalu.

Dalam pemerintahan Jokowi, ada 15 posisi wamen. 

Baca Juga: Wamen BUMN Sebut Garuda Indonesia Secara Teknis Bangkrut

Namun banyaknya kursi wamen yang masih lowong, disebut-sebut sebagai bagian dari rencana perombakan kabinet. Meski pun selalu dibantah oleh pihak istana. Isu santer terakhir, Jokowi akan melakukan perombakan kabinet pada Rabu Pon, 8 Desember silam. Namun tidak jadi. Pada saat itu, Gunung Semeru di Lumajang Jawa Timur erupsi.


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU