Pengamat: Presiden Jokowi Tambahkan Jabatan Wamensos karena Risma Lebih Banyak Cari Popularitas
Berita utama | 23 Desember 2021, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo disebut memahami kinerja Menteri Sosial Tri Rismaharini yang sedikit banyak masih mencari popularitas.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi menambahkan jabatan Wakil Menteri pada Kementerian Sosial yang dipimpin Tri Rismaharini.
Demikian Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti mengomentari munculnya Perpres 110 Tahun 2021 kepada KOMPAS TV, Kamis (23/12/2021).
“Ada dua ya sebenarnya alasan Presiden menambahkan posisi Wamen, pertama menyeimbangkan aktivitas menteri yang lebih banyak pada kerja popularitas,” ujar Ray Rangkuti.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Tambahkan Posisi Wamen untuk Risma
“Ibu Risma kan sedikit banyak masih mencari popularitas, liat saja gaya beliau selama ini memimpin Kementerian Sosial,” tambah Ray.
Alasan kedua, sambung Ray, Presiden Jokowi menyadari bahwa ini adalah periode kedua atau terakhir dirinya memimpin.
Presiden Jokowi tentu ingin kabinet dalam pemerintahannya tetap bekerja secara optimal meskipun sejumlah menteri justru sibuk menghadapi tahun politik.
“Sehingga Presiden betul-betul mencari sosok profesional untuk menjaga keseimbangan di tahun politik,” ucapnya.
“Karena sebetulnya, Wamen dibutuhkan untuk mengoptimalisasi kinerja kabinet yang tidak membutuhkan keriuhan,” tambahnya.
Baca Juga: Mensos Risma Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
Seperti diberitakan KOMPAS TV, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara menambahkan jabatan Wakil Menteri untuk Kementerian Sosial.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
Dilansir KOMPAS TV dari lembaran Salinan Perpres 110/2021 Pasal 2 Ayat (1) bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110 yang dilihat KOMPAS TV, Kamis (23/12/2021).
Perpres 110 tersebut, juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Selain itu, Perpres juga menyebutkan bahwa wakil menteri bertanggung jawab kepada Menteri dan bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas di Kementerian Sosial.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV