Ketua Komisi VIII Minta Menag Yaqut Jelaskan ke Publik Soal Pencopotan 4 Dirjen Binmas
Politik | 23 Desember 2021, 12:13 WIBSebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan, perombakan itu merupakan sesuatu yang lumrah dan sebagai bentuk penyegaran di dalam sebuah struktur organisasi.
"Rotasi mutasi adalah hal yang biasa, untuk penyegaran organisasi," kata Nizar kepada KOMPAS.TV, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Keberangkatan Umrah Ditunda, Kemenag: Umrah Setelah 2 Januari 2022 Akan Lebih Aman!
Menurutnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan untuk merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.
"Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV