Wakil Ketua DPR Sebut RUU TPKS Disahkan Saat Rapat Paripurna Januari 2022
Politik | 22 Desember 2021, 20:15 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi UU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Januari 2022 mendatang.
“Akhirnya semua ketua Fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam Paripurna usai reses ini,” kata pria yang karib disapa Cak Imin itu dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Menurut dia, situasi kekerasan seksual sudah amat mengkhawatirkan dan masih banyak korban yang takut bersuara karena tidak ada payung hukum yang melindungi mereka di negara ini.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Marak, Pimpinan DPR Diminta Tak Lagi Tunda Pengesahan RUU TPKS
Meski demikian, Ketua Umum PKB ini menilai sahnya UU TPKS bukan satu-satunya jalan menuntaskan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
“RUU TPKS ini memang prioritas dan stragis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual,” ujarnya.
Selain dengan pengesahan RUU TPKS, kata dia, mencegah terjadinya kekerasan seksual setidaknya seluruh pemangku kepentingan harus mengambil langkah tegas, agresif dan represif untuk memberi efek jera yang optimal bagi setiap pelaku kekerasan seksual.
“Yang kedua adalah geralan massif dari seluruh kekuatan masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual. Karena banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR tak lagi menunda pengesahan RUU TPKS.
Sebab, menurutnya, RUU TPKS menjadi salah satu solusi terbaik dalam menangani permasalahan kekerasan seksual di Indonesia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV