> >

Apindo Belum Terima Salinan Putusan Revisi UMP DKI Jakarta: Semoga Isu Ini Angin Palsu Saja

Peristiwa | 22 Desember 2021, 10:18 WIB
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman menyatakan pihaknya baru akan melayangkan gugatan kenaikan UMP DKI Jakarta ketika putusan Gubernur Anies Baswedan telah diterima Apindo. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusan Gubernur Anies Baswedan terkait revisi UMP Jakarta.

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman menyatakan pihaknya baru akan melayangkan gugatan ketika putusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diterima.

"Belum melakukan upaya hukum apapun. Apanya yang mau digugat wong (putusannya) belum keluar," kata Nurjaman dalam program Dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (22/12/2021).

Lebih lanjut Nurjaman berharap bahwa revisi UMP DKI Jakarta yang dinyatakan Anies Baswedan hanya angin palsu dan segera diurungkan.

"Semoga isu ini jadi angin palsu saja sehingga pak gubernur mengurungkan niatnya untuk merevisi atas kebijakannya yang dikeluarkan," jelas Nurjaman.

Baca Juga: Akui Revisi Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai Peraturan Pemerintah, Wagub Ahmad Riza Jelaskan Alasannya

Kendati demikian, Nurjaman menegaskan bahwa hingga hari ini Apindo masih berpegang teguh pada aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta pada November kemarin.

Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya naik 0,85 persen bukan sebesar 5,1 persen.

Apindo hingga saat ini, kata Nurjaman hanya akan mematuhi aturan yang ada, yakni Pergub 103 Tahun 2020 tentang UMP DKI Jakarta dan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Sampai saat Apindo masih berpegangan pada aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yang diteken pada 21 November kemarin.

"Itulah yang menjadi konsen untuk menjalankan pergub 103 Tahun 2020 dan tidak akan menerima apapun pergub yang dikeluarkan terbaru atas pergub tersebut," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya Nurjaman juga menyatakan keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Bahkan, Anies juga menyalahi aturan terkait penentuan UMP yang seharusnya dibahas Tripartit yaitu diputuskan dengan melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Kami sebagai objek regulasi akan patuh terhadap aturan tetapi pemerintah tolong harus taat juga kepada regulasi yang ada," kata Nurjaman.

Nurjaman menyatakan Apindo hingga saat ini belum pernah menerima ajakan dan mendapat panggilan guna membahas kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.

"Apindo DKI Jakarta sampai saat ini kami belum diajak bicara untuk revisi aturan tersebut. Kami mohon kepada gubernur dan wakil gubernur lihatlah kami para pelaku usaha," pungkas dia.

Diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI 2021 menjadi Rp4.641.854.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pusat, Hariyadi Sukamdani, menegaskan, pihaknya tengah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru soal UMP Jakarta 2022 dirilis sebelum menggugat Pemprov DKI ke PTUN. 

"Kami tunggu pergubnya keluar, langsung kami tuntut. Ini pesan untuk Pak Gubernur ya, tadi saya sampaikan, ini melanggar lho dan dia sebagai gubernur ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres," katanya. 

Anies melanggar aturan karena merubah besaran UMP Jakarta yang sebelumnya diputuskan sebesar 0,85 persen menjadi 5,1 persen sehingga UMP 2022 DKI Jakarta naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

Baca Juga: Perusahaan Besar Dukung Kenaikan UMP DKI Jakarta, Said Iqbal: Mereka Justru Sayangkan Sikap Apindo

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU