RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Hukum | 21 Desember 2021, 20:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
RJ Lino merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, upaya banding tersebut telah dinyatakan tim jaksa KPK, kemarin, Selasa (20/12/2021).
"Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis RJ Lino dengan pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.
Ali menjelaskan, alasan melakukan upaya hukum banding dalam perkara RJ Lino karena belum dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23.
Sehingga, menurut dia, hal tersebut mengakibatkan belum tercapainya upaya pemulihan aset atau asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud.
Baca Juga: Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Rp28 Miliar, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beda Suara
Sementara terkait uraian lengkap alasan banding jaksa, Ali menyebut akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com