RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Hukum | 21 Desember 2021, 20:06 WIBSebagai informasi, pada Selasa (14/12) lalu, majelis hakim menyatakan, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun 2010.
RJ Lino dianggap menguntungkan HDHM China. Hakim menilai negara mengalami kerugian mencapai US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370).
Atas ulahnya, RJ Lino dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hakim ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim ketua Rosmina. Rosmina berpendapat perbuatan Lino tidak melanggar ketentuan yang termuat dalam UU Tipikor.
Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Sofyan Djalil Jadi Saksi Meringankan RJ Lino, KPK: Justru Keterangannya Malah Memperkuat Dakwaan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com