> >

Sudah Masuk Draf RUU, Pemerintah Jadwalkan Pemindahan Ibu Kota Negara Mulai Semester 1 2024

Politik | 21 Desember 2021, 19:08 WIB
Tangkapan layar dari akun Twitter Presiden Joko Widodo terkait pra-desain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. (Sumber: akun Twitter @jokowi )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) ditargetkan dimulai pada semester 1 tahun 2024.

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando Wanggai menjelaskan, rencana pemindahan Ibu Kota ke Kaltim ini telah tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ( RUU IKN) yang masih dalam proses penyusunan menjadi UU.

"Dalam RUU ini kita memberikan muatan tentang pemindahan status IKN kita yang seringkali ditanya kapan. Kami rencanakan semester 1 2024, ini termasuk dalam aspek pemindahan ibu kota," ujar Velix saat diskusi publik secara daring tentang RUU IKN, Selasa (21/12/2021), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Indonesia Akan Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan, Malaysia Langsung Buat Satgas Gabungan untuk Awasi

Velix menambahkan, selain rencana pemindahan, dalam RUU tersebut juga dijelaskan mengenai luas wilayah yang akan dijadikan IKN yakni 256 ribu hektare (Ha). 

Lahan tersebut akan dibagi untuk kawasan inti atau pusat pemerintahan sekitar 56 ribu Ha dan pengembangan IKN sekitar 199 ribu Ha.

Kemudian rencana induk pengelolaan IKN yang berisi strategi pentahapan dan langkah-langkah serta regulasi yang dibutuhkan.

Penataan ruang, aspek pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan keamanan serta ketahanan IKN juga masuk dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Ketua Pansus Sebut Pembahasan RUU IKN akan Rampung Awal Tahun 2022

"Penataan ruang menjadi penting karena kita menjadi bagian dari Kalimantan Timur, sehingga penting untuk menempatkan IKN dalam tata ruang Provinsi Kaltim dan Pulau Kalimantan," ujar Velix. 

Selain itu, sambung Velix, Presiden nantinya akan menetapkan kepala daerah yang merangkap kepala otoritas IKN selama lima tahun. Kepala daerah ini dibantu oleh wakil kepala daerah khusus IKN.

"Kemudian juga terkait bentuk dan susunan pemerintahannya. Ini status pemerintahannya daerah khusus IKN yang akan ditetapkan setelah terdapat kesepakatan dengan DPR," ujar Velix.

Baca Juga: Ini Isi RUU IKN yang Kini Sudah di Tangan DPR

Lebih lanjut Velix menjelaskan, di bagian akhir RUU IKN juga telah dibuat mengenai kerangka waktu untuk membuat turunan aturannya setelah disahkan yang direncanakan selesai dalam dua bulan.

Presiden Joko Widodo juga telah menkonsultasikan bagaimana detail pemindahan ibu kota yang akan dilakukan, penamaannya, dan status perpindahannya.

Hal itu termasuk pemindahan kementerian dan lembaga dalam negeri, lembaga luar negeri, pengalihan atas tanah, dan aspek pendanaan.

Kemudian RUU IKN telah memuat visi dan prinsip pengelolaan IKN yang diharapkan bisa menjadi kota dengan aktivitas yang berkelanjutan dan menggerakkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Anggota DPR Soroti Ancaman Banjir di Lokasi Ibu Kota Baru Akibat Kerusakan Lahan

"Ketika center of growth pindah dari Jakarta ke Pulau Kalimantan, kita harap ada perubahan dalam konteks redistribusi pembangunan wilayah, redistribusi klaster ekonomi, kemudian juga konsep superhub konektivitas, itu dapat terjadi dan titik pertumbuhan ekonomi dapat lebih merata," ujarnya. 

Adapun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun 2021-2022 telah menyepakati pengesahan penetapan keanggotaan panitia khusus RUU IKN (Pansus RUU IKN). 

Sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat 2 menyatakan bahwa jumlah anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna paling banyak 30 orang.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU