Revisi UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen, Anies Disebut Bikin Gaduh oleh Politisi PDIP
Peristiwa | 21 Desember 2021, 18:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Pandapotan Sinaga menyebut Gubernur Anies Baswedan membuat gaduh dengan merevisi kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen.
"Jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu, karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," kata Pandapotan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, revisi UMP Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen tidak memiliki landasan hukum yang pasti.
Terlebih, ia menyebut angka kenaikan UMP Jakarta tersebut akan direvisi kembali.
"Saya kemarin itu telepon (Kepala) Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi. Jadi tidak ada kepastian hukum," katanya.
Baca Juga: Keputusan Anies Ubah Kenaikan UMP Jakarta Dihubungkan dengan Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat Politik
Pandapotan menyoroti kenaikan UMP yang diubah Anies dapat memberatkan pengusaha yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi angka tersebut.
"Oke, mungkin pengusaha mampu dan mapan bisa mengikuti revisinya. Tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar Pergub ini kan buat semua tenaga kerja," katanya.
Ia mengatakan, Komisi B DPRD DKI Jakarta nantinya akan memanggil Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk menanyakan terkait landasan hukum yang digunakan pada revisi kenaikan UMP tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan agar hubungan antara buruh dan pengusaha kembali kondusif.
"Jadi nanti kami Komisi B bakal panggil lagi untuk tanya dasar revisinya," ujarnya.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Waktu Rapat Pengusaha Tidak Keberatan UMP Jakarta Naik Hingga 5 Persen
Diketahui, Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI menjadi Rp4.641.854.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 19 November 2021.
Keputusan Anies memicu penolakan dari pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka berencana menggugat keputusan Anies itu ke PTUN.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV