Menag Yaqut Cholil Qoumas Berhentikan Dirjen Bimas Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha
Politik | 21 Desember 2021, 15:41 WIB"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Soal Bahar bin Smith Berendam di Jacuzzi: Dikasih Umat, Salahnya di Mana?
Nizar memastikan proses rotasi dan mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan.
Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," tandasnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV