Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana
Hukum | 21 Desember 2021, 13:25 WIB“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Tito.
Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi Peduli Lindungi, juga akan diatur sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
Dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus. Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi Peduli Lindungi makin masif.
“Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,” urainya.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin PeduliLindungi Lewat WhatsApp, Gampang Banget
Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, pengguanan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum menggunakannya dengan disiplin.
“Nataru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi,” sambung Muhadjir.
Dia berharap setelah ada pendekatan yang diatur oleh surat edaran Mendagri, dan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah masing-masing, masyarakat memiliki kesadaran menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV