> >

Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana

Hukum | 21 Desember 2021, 13:25 WIB
Pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana untuk pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkannya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkannya.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).

Tito mengatakan, hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Baca Juga: Dilarang Bikin Acara di Pantai Parangtritis Saat Libur Nataru, Ini Alasannya

Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” ucapnya.

Tapi dari segi kecepatan, dia akan meminta agar kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.

Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.

“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU