> >

Viral Video Bahar Smith Berendam di Jacuzzi, Pengacara Buka Suara

Peristiwa | 21 Desember 2021, 13:09 WIB
Video viral Habib Bahar Smith yang berendam di Jacuzzi sambil dilayani seorang pria usai bebas dari penjara dibenarkan Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta. (Sumber: Tangkapan Layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Video viral Habib Bahar Smith yang berendam di Jacuzzi sambil dilayani seorang pria usai bebas dari penjara dibenarkan Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta.

Menurut Tuankotta peristiwa itu terjadi pada November 2021 usai mengisi ceramah di daerah Garut, Jawa Barat. 

"Ya itu di Garut setelah beliau isi ceramah. Seminggu atau dua minggu bebas," kata Ichwan seperti dilansir Wartakota, Selasa (21/12/2021).

Ichwan juga menyatakan bahwa fasilitas tersebut diberikan oleh orang yang mengundang Bahar ceramah.

Adapun terkait respons negatif, Ichwan menegaskan bahwa hak tersebut tidak melanggar nilai-nilai keislaman. Sehingga menurutnya, peristiwa Bahar yang berendam di Jacuzzi bukan merupakan bentuk kesalahan.

"Ya makanya masalahnya di mana? Kecuali Habib Bahar di situ ditemani perempuan sambil mabok dia di situ. Itu difasilitasi oleh pengundang yang ingin Habib Bahar rileks. Itu kan beliau habis selesai ditahan," tutur Ichwan.

Baca Juga: 2 Laporan Polisi yang Seret Bahar Smith, Ujaran Kebencian dan Singgung Pernyataan KSAD Dudung

Sebagai informasi, dalam video tersebut terlihat Bahar menggunakan baju dan celana berwarna hitam sedang berendam di Jacuzzi.

Terlihat, Bahar berendam dengan santai sambil merokok dan dilayani oleh seorang pria berbaju warna hitam dan berbadan tegap.

Video tersebut lantas beredar di media sosial dengan banyak menuai pro dan kontra.

Diketahui, Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/2021).

Bahar bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018.

Baca Juga: Bahar Smith Dipolisikan, Ini Omongan KSAD Dudung yang Diduga Dipelintir

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Wartakota


TERBARU