UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Wagub DKI Minta Pengusaha Perhatikan Kesejahteraan Karyawan
Peristiwa | 21 Desember 2021, 12:59 WIBKeputusan Anies memicu penolakan dari pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka berencana menggugat keputusan Anies itu ke PTUN.
Baca Juga: Anies Minta Semua Pihak Objektif Melihat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, Wuhaji menyebut keputusan Anies menaikan UMP DKI Jakarta tidak melalui mekanisme yang lazim karena tidak melibatkan pemerintah, pekerja dan juga pengusaha.
“Untuk upah minimum provinsi DKI itu mau nggak mau suka nggak suka karena memang regulasinya seperti itu, ya harus ditetapkan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah pengusaha dan pekerja yang didalamnya ada unsur akademisi dan unsur pakar,” tutur Adi Mahfuz, dalam konferensi pers Apindo menyikapi revisi UMP DKI Jakarta, Senin (20/12).
Dia menyesalkan keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta dibuat melalui pembicaraan dengan salah satu serikat pekerja yang dianggap sama sekali tidak mewakili kalangan pekerja.
“Persoalannya Pak Anies sepihak. Sepihaknya juga hanya dengan satu SP lagi,” kata Adi Mahfuz.
Baca Juga: Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV